- 24
- Oct
Pintu Keluar Api
Pintu keluar kebakaran harus dilengkapi dengan pintu kebakaran Kelas A, dan ketahanan api harus minimal 1.5 jam. Pintu keluar kebakaran harus dibuka menuju pintu keluar evakuasi, dan tanda-tanda yang jelas harus dipasang di pintu masuk. Perlengkapan perangkat keras pintu kebakaran harus lengkap, terpasang dengan kuat, diposisikan dengan benar, fleksibel dan dapat diterapkan.